Benahi Formulasi Peningkatan UMP, Ketentuan mengenai Penggajian Dikoreksi
Pemerintahan serap inspirasi khalayak
Pemerintahan mengoreksi Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Penggajian bersamaan diedarkannya Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.
Baca Juga : Berita Terbaru Dan Terupdate Setiap Hari Di Okeplay777
“Nah, di Perppu ini disentil ada pembaruan formulasi gaji minimal ya. Nah, kelak dengan detil akan kami sertakan dalam koreksi PP Nomor 36 ya,” kata Direktur Jenderal Pembimbingan Jalinan Industrial dan Agunan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Cantik Anggoro Putri pada acara publikasi Perppu Cipta Kerja lewat virtual, Jumat (6/12/2022).
1. Pemerintahan meninggalkan formulasi UMP di UU Cipta Kerja
Cantik menerangkan jika formulasi perhitungan gaji minimal propinsi (UMP) di Undang-undang Cipta Kerja tak lagi 100 % dipakai . Maka PP 36/2021 yang disebut produk turunan UU Cipta Kerja perlu dikoreksi.
“PP 36/2021 itu kan mengenai gaji minimal. Itu kelak tentu kita ganti karena PP 36 itu kan mengacunya Undang-undang Cipta Kerja, kelak tentu kami ganti dengan formulasi yang lebih adaptive,” tutur Cantik.
2. Pemerintahan serap inspirasi warga
Ia menerangkan jika pemerintahan memberi respon inspirasi khalayak berkaitan peningkatan UMP lewat penerbitan Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 mengenai Penentuan Gaji Minimal Tahun 2023.
“Faktor-variabel formulasi penggajian yang berada di undang-undang cipta kerja tak lagi 100 % kita pakai ya, formulasinya telah lebih memberi respon yang kita peroleh dari serap inspirasi khalayak jika formulasi di UU CK untuk gaji minimal tidak dapat 100 % diterima, karena itu ada peralihan di Permenaker 18,” sambungnya.
3. Ketentuan UMP di Perppu Cipta Kerja dinilai pebisnis
Anggota Komite Peraturan dan Kelembagaan APINDO, Susanto Haryono meramalkan penggajian di Indonesia bisa menjadi paling tinggi di ASEAN.
Susanto mengutarakan ada peralihan formulasi baru dalam pasal 88D yang menambah yang menyatukan faktor kemajuan ekonomi atau inflasi dengan index tertentu yang memperberat pebisnis.
Disamping itu ada pasal baru 88F yang memutuskan tinggalkan formulasi penggajian Gaji Minimal berlainan dengan formulasi dalam pasal 88D ayat 2.
“Kami berikan highlight di sini, janganlah sampai cuma menggelora konsentrasi di tempat gaji minimal untuk menggerakkan daya membeli, janganlah sampai kelak pada akhirnya jadi bertentangan dengan beberapa hal yang semestinya jadi konsentrasi dari Indonesia sendiri,” ucapnya di Jakarta, Selasa (2/1/2023).